rubianto.id

23 Desember 2017

Vaksin Difteri Haram? Begini Penjelasan Imam Besar Masjid Istiqlal

WABAH difteri menjadi perbincangan di kalangan masyarakat Indonesia baru-baru ini. Penyakit ini disebut-sebut sebagai salah satu kejadian luar bisa (KLB) yang terjadi di tahun 2017. Setidaknya, sebanyak 11 provinsi di Indonesia terkena wabah mengerikan ini.

Difteri termasuk penyakit yang mudah menyebar sehingga menimbulkan ketakutan masyarakat. Orang yang terkena penyakit ini akan mengalami gejala demam tinggi, susah atau sakit saat menelan yang disertai dengan sesak napas dan yang paling parah dari penyakit ini adalah bisa menyebabkan kematian.

Korban difteri semakin lama kian bertambah banyak. Himbauan untuk memberikan vaksin kepada anak yang belum terjangkit semakin gencar dilakukan pemerintah. Pemberian vaksin atau imunasi menjadi cara tercepat yang dapat pemerintah lakukan demi menekan tingkat pertumbuhan penyakit ini.

Namun, masalah tak selesai sampai disini. Beberapa masyarakat justru enggan membawa anaknya untuk divaksin karena beranggapan bahwa vaksin yang diberikan tidak halal dan sesuai dalil Islam. Tingkat kesadaran masyarakat yang masih rendah menjadi salah satu penyebab semakin banyaknya anak yang terjangkit wabah ini. Ini kemudian menjadi polemik di masyarakat apakah harus memberikan vaksin kepada anaknya atau tidak.

Menanggapi keresahan masyarakat yang terjadi, Nasaruddin Umar selaku Imam Besar Masjid Istiqlal memberikan penjelasan bahwa seharusnya masyarakat tidak perlu khawatir tentang haram tidaknya vaksin yang diberikan. Dalam Islam, ada keadaan di mana kita diperbolehkan untuk menghalalkan segala cara jika sudah menyangkut nyawa. Misalnya, dalam keadaan darurat umat Islam boleh mengonsumsi babi pada hari di mana tidak ada lagi makanan yang bisa dimakan selain babi tersebut.

”Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir tentang anggapan bahwa vaksin tersebut haram, karena dalam hal ini kita sebaiknya mengutamakan keselamatan nyawa anak-anak kita dengan upaya pencegahan melalui penyuntikan vaksin tersebut.” ujarnya saat dihubungi via telepon oleh Okezone.

Difteri disebabkan oleh kuman Corynebacterium diphtheria yang menyerang saluran pernapasan sehingga penderitanya merasa kesulitan bernapas. Untuk, itu sebelum persebaran kuman ini semakin meluas, kita juga harus cepat dalam upaya pencegahan penyakit ini.

“Saya juga berharap agar pemerintah khususnya Kementerian Agama segera memberikan pernyataan mengenai keresahan di antara masyarakat ini. Klarifikasi sangat diperlukan agar tercapai jalan keluar dari masalah yang ada.” lanjutnya.okezone

Wajib Diberikan, Imunisasi Difteri Adalah Hak Anak

IMUNISASI DPT bersifat wajib diberikan untuk mencegah penyakit difteri. Sayang, banyak orang menolak atau memilih antivaksin yang sebenarnya justru bisa merugikan diri sendiri dan orang lain.

Data terakhir Kementerian Kesehatan Republik Indonesia per November 2017 menyebutkan bahwa terdapat 591 kasus difteri dengan 32 angka kematian. Sejumlah orang banyak yang tidak mendapatkan imunisasi lengkap lantaran berbagai alasan. Salah satunya karena kandungan vaksin yang dinilai tidak halal oleh sebagian masyarakat.

Padahal pemberian vaksin atau imunisasi merupakan salah satu hak anak yang sejalan dengan Konvensi Hak Anak dan UU Perlindungan Anak. Namun demikian, pada kenyataannya masih banyak pihak yang melihat bahwa upaya vaksinasi bukan hak anak. Sehingga terjadi pengabaian pemberian vaksin, yang justru menjadi pintu masuk Kejadian Luar Biasa (KLB) lainnya di Indonesia.

"Data terakhir sudah ada 43 anak yang menjadi korban. Jumlah ini terus meningkat sekaligus mengalami penurunan cukup signifikan seiring kesadaran masyarakat akan pentingnya vaksinasi. Dalam hal ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan, termasuk di beberapa rumah sakit. Serta mengonfirmasi bagaimana sebetulnya penanganan yang dilakukan pemerintah termasuk ketersediaan vaksin," tutur Rita Pranawati, MA, Wakil Ketua KPAI dalam jumpa pers di Kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/12/2017).

Terkait hal tersebut, Komisi Perlindungan Republik Indonesia (KPAI) mengimbau agar setiap anak dibawa orangtuanya untuk dilakukan imunisasi mengingat hal tersebut merupakan hak anak.

"Masalah imunisasi adalah hak anak, siapa pun, orangtua sendiri harus memberikan hal tersebut. Bila tidak diberikan maka proses tumbuh kembang anak tidak akan berjalan dengan maksimal," ujar Sitti Hikmawaty, perwakilan KPAI komisioner bidang kesehatan.

"Kita harus memberikan imunisasi karena itu adalah hak anak. Pertama diberikan penyadaran terlebih dulu bila tidak berubah bukan tidak mungkin akan ditindakpidanakan," lanjutnya.

Pemberian imunisasi atau vaksinasi perlu dipenuhi oleh setiap anak mengingat anak tinggal dengan orangtuanya. Karena itu, orangtua wajib membawa sang anak untuk diberikan imunisasi.

"Kami juga mengimbau secara luas agar pemerintah menyediakan vaksinasi secara halal. Kualitas vaksin harus bagus dari segi kehalalan dan distribusinya. Partisipasi masyarakat pun penting karena tanpa peran orangtua, sekolah, tokoh masyarakat, menjadi sulit dicapai 80 persen imunisasi terpenuhi," tambah Rita.

Kehadiran gerakan antivaksin yang banyak dilakukan di media sosial sejatinya perlu diingatkan bahwa bagi anak-anak yang tidak dilakukan vaksinasi maka yang mengalami sakit akan semakin banyak.

"Gerakan antivaksin merupakan penyumbang terbesar kegagalan antivaksin secara nasional. Jadi, penting setiap kegiatan yang dilakukan perlu ada penyadaran sebelumnya. Merangkul advokasi dan memberi edukasi agar imunisasi bisa diterima karena demi kepentingan bersama," tutup Rita.okezone

Posts Archive